Senin, 29 Desember 2014

Sejarah Plat Kendaraan di Indonesia

Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

SPESIFIKASI TEKHNIS
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
• Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
• Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

WARNA
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
• Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran.

NOMOR, HURUF DAN URUT SERTA IDENTITAS KOTA
Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
• 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
• 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
• 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
• 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
• BL = Nanggroe Aceh Darussalam
• BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
• BK = Sumatera Utara
• BA = Sumatera Barat
• BM = Riau
• BP = Kepulauan Riau
• BG = Sumatera Selatan
• BN = Kepulauan Bangka Belitung
• BE = Lampung
• BD = Bengkulu
• BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
• A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
• B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
• D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
• E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
• F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
• T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
• Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar [1] Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
• G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
• H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H – D), Kabupaten Demak
• K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara (K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan (K – F), Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
• R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
• AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
• AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
• AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V)
• contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT itu sukoharjo
Jawa Timur
• L = Kota Surabaya
• M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
• N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
• P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
• S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2] • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3] • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
• AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
• DK = Bali
• DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
• EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
• DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
• EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
• ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
• KB = Kalimantan Barat
• DA = Kalimantan Selatan
• KH = Kalimantan Tengah
• KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
• DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan)
• DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
• DM = Gorontalo
• DN = Sulawesi Tengah
• DT = Sulawesi Tenggara
• DD = Sulawesi Selatan
• DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
• DE = Maluku
• DG = Maluku Utara
• DS = Papua dan Papua Barat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
RI 1 : Presiden
RI 2 : Wakil Presiden
RI 3 : Istri/suami presiden
RI 4 : Istri/suami wakil presiden
RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8 : Ketua Mahkama Agung
RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14 : Menteri Sekretaris Negara
RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet
RI 16 : Menteri Dalam Negeri
RI 17 : Menteri Luar Negeri
RI 18 : Menteri Pertahanan
RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20 : Menteri Keuangan
RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22 : Menteri Perindustrian
RI 23 : Menteri Perdagangan
RI 24 : Menteri Pertanian
RI 25 : Menteri Kehutanan
RI 26 : Menteri Perhubungan
RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29 : Menteri Pekerjaan Umun
RI 30 : Menteri Kesehatan
RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional
RI 32 : Menteri Sosial
RI 33 : Menteri Agama
RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35 : Menteri Komunikasi dan Informasi
RI 36 : Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37 : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
RI 38 : Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40 : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42 : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bapenas
RI 43 : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
RI 46 : Jaksa Agung
RI 47 : Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48 : Kepala Kepolisian Republik Indonesia
RI 52 : Wakil Ketua DPR
RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
-
Khusus
CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)
CC = Corps Consulaire, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki kode ini.
RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat
-
Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
CD 12 : Amerika Serikat
CD 13 : India
CD 14 : Britania Raya
CD 15 : Vatikan
CD 16 : Norwegia
CD 17 : Pakistan
CD 18 : Myanmar
CD 19 : China
CD 20 : Swedia
CD 21 : Arab Saudi
CD 22 : Thailand
CD 23 : Mesir
CD 24 : Perancis
CD 25 : Filipina
CD 26 : Australia
CD 27 : Irak
CD 28 : Belgia
CD 29 : Uni Emirat Arab
CD 30 : Italia
CD 31 : Swiss
CD 32 : Jerman
CD 33 : Sri Lanka
CD 34 : Denmark
CD 35 : Kanada
CD 36 : Brazil
CD 37 : Rusia
CD 38 : Afghanistan
CD 39 : Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40 : Republik Ceko
CD 41 : Finlandia
CD 42 : Meksiko
CD 43 : Hongaria
CD 44 : Polandia
CD 45 : Iran
CD 47 : Malaysia
CD 48 : Turki
CD 49 : Jepang
CD 50 : Bulgaria
CD 51 : Kamboja
CD 52 : Argentina
CD 53 : Romania
CD 54 : Yunani
CD 55 : Yordania
CD 56 : Austria
CD 57 : Suriah
CD 58 : UNDP
CD 59 : Selandia Baru
CD 60 : Belanda
CD 61 : Yaman
CD 62 : UPU
CD 63 : Portugal
CD 64 : Aljazair
CD 65 : Korea Utara
CD 66 : Vietnam
CD 67 : Singapura
CD 68 : Spanyol
CD 69 : Bangladesh
CD 70 : Panama
CD 71 : UNICEF
CD 72 : UNESCO
CD 73 : FAO
CD 74 : WHO
CD 75 : Korea Selatan
CD 76 : ADB
CD 77 : Bank Dunia
CD 78 : IMF
CD 79 : ILO
CD 80 : Papua Nugini
CD 81 : Nigeria
CD 82 : Chili
CD 83 : UNHCR
CD 84 : WFP
CD 85 : Venezuela
CD 86 : ESCAP
CD 87 : Colombia
CD 88 : Brunei
CD 89 : UNIC
CD 90 : IFC
CD 91 : UNTAET
CD 97 : Palang Merah
CD 98 : Maroko
CD 99 : Uni Eropa
CD 100 : ASEAN (Sekretariat)
CD 101 : Tunisia
CD 102 : Kuwait
CD 103 : Laos
CD 104 : Palestina
CD 105 : Kuba
CD 106 : AIPO
CD 107 : Libya
CD 108 : Peru
CD 109 : Slowakia
CD 110 : Sudan
CD 111 : ASEAN (Yayasan)
CD 112 : (Utusan)
CD 113 : CIFOR
CD 114 : Bosnia-Herzegovina
CD 115 : Libanon
CD 116 : Afrika Selatan
CD 117 : Kroasia
CD 118 : Ukraina
CD 119 : Mali
CD 120 : Uzbekistan
CD 121 : Qatar
CD 122 : UNFPA
CD 123 : Mozambik
CD 124 : Kepulauan Marshall
-

(Sumber: akualbana.wordpress.com)
Share:

0 comments:

Posting Komentar